Monday, September 01, 2008

Pencatatan Pernikahan Luhut dan Esther di Catatan Sipil.

Biasanya Pencatatan Pernikahan di depan petugas Catatan Sipil,dilakukan tepat bersamaan atau sebelum Pemberkatan Pernikahan di Gereja. Untuk Pernikahan Luhut dan Esther agak berbeda,karena acara pada hari Sabtu,tanggal 23 Agustus 2008,sudah demikian padat,yaitu dimulai acara Marsibuha-buhai,terus Pemberkatan di GKI Pondok Indah,dan Pesta Adat di Gedung Mulia,maka Pencatatan Pernikahan dilakukan sebelum Resepsi Pernikan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2008,di ruang VIP Auditorium PTIK.
Petugas Pencatatan Pernikahan dari Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan,membacakan semua peraturan dan perundangan tentang Pernikahan. Setelah kami semua mendengarkannya dan membacanya kembali satu per satu,serta Kartu Tanda Penduduk yang telah di copy,diminta oleh Petugas. Penandatanganan dimulai oleh kedua penganten,masing-masing oleh Luhut dan Esther,kemudian kami kedua orangtua penganten,masing-masing oleh Lae TM Siregar MA dan Saya sendiri. Menyusul kedua saksi,saksi dari pihak laki-laki adalah adik saya,Drs Ober Simarmata MM,dan saksi dari pihak perempuan adalah teman Esther,satu Gereja,di GKI Pondok Indah.Baru kemudian petugas pencatatan sipil menyelesaikan semua yang berkaitan dengan Akte Pernikahan,dan diserahkan kepada Luhut,lalu acarapun selesailah sudah.Secara hukum didepan Negara mereka telah menjadi suami isteri. Sebelumnya secara agama telah disyahkan di GKI Pondok Indah dan dilanjutkan dengan pengesyahan secara adat di Gedung Mulia. Penulis,Ir.Berlin Simarmata MM.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home