Menyaksikan persidangan Ir.Hariadi Sadono MM.
Tanggal 14 Desember 2009,saya berangkat dari rumah di Cinere pkl 7.30 wib,tapi karena macetnya luar biasa,kebetulan hari Senin,memang biasanya macet,saya baru sampai di Pengadilan Tipikor,yang berlokasi di Kuningan,disamping Rumah Sakit MMC,pkl 10.30 wib.Persidangan mengambil tempat di Lantai Satu,Gedung Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim sedang membacakan Keputusan Majelis,tentang sjahnya dakwan Jaksa/Penuntut Umum.Saya menghadiri persidangan ini,terutama hanya mau menunjukkan rasa simpati kepada Ir.Hariadi Sadono MM,tanpa mau ikut campur materi permasalahan yg dihadapi rekan saya ini.
Saya mengenal Ir.Hariadi Sadono MM,secara dekat,saat saya mulai bertugas di PLN Pusat, sebagai Kepala Dinas.Pernah beberapa kali saya bertugas ke Kalimantan,saudara Hariadi bertugas sebagai Kepala PLN Cabang Samarinda,dan kemudian menjadi Deputy Pemimpin PLN Kalsel/KalTeng/KalTim. Kemudian dia pindah ke Semarang menjadi Pemimpin PLN Proyek Listrik Desa Jateng,lalu pindah lagi ke PLN Pusat. Sewaktu bertugas di PLN Pusat inilah kami berkenalan secara dekat,saat itu saya sudah bertugas sebagai Ahli Utama,sedangkan saudara Hariadi bertugas sebagai Ahli I.Dia adalah pribadi yang baik,cenderung terlalu baik kepada semua orang yang dia kenal secara dekat. Lalu kami berpisah,karena seiring perjalanan waktu,dia dipromosikan kembali menjadi GM PLN Lampung,dan berlanjut menjadi GM PLN Distribusi Jatim,sementara saya sudah menjadi KDIV dan pensiun pada tahun 2003. Dari GM PLN Distribusi Jatim lah saudara Hariadi menjadi anggota Direksi PLN,sbg Direktur PLN Luar Jawa Bali.Tetapi kejadian yg membawa dia ke Pengadilan Tipikor ini,adalah masalah sewaktu dia menjadi GM PLN Distribusi Jatim. Dia telah menjalani penahanan selama 6 bulan di LP Cipinang,yg dipergunakan oleh petugas KPK utk penyelidikan/penyidikan. Mulai tanggal 21 Desember 2009,mulai diadakan pemeriksaan para saksi. Saya sampaikan kepada saudara Hariadi Sadono,agar tetap tabah dan semoga dalam keadaan sehat selalu. Penulis Ir.Berlin Simarmata MM.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home